Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan
persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD,
SMP, SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian
atau skill guna terjun ke masyarakat.
Mengenyam pendidikan
pada institusi pendidikan formal yang diakui oleh
lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu
yang wajib dilakukan di Indonesia. Mulai
dari anak tukang sapu jalan, anak tukang dagang
martabak mesir, anak tukang jamret, anak pak
tani, anak bisnismen, anak pejabat tinggi Negara,
dan sebagainya harus bersekolah, minimal 9
tahun lamanya hingga lulus SMP.
Mungkin dari kita yang
mempertanyakan apakah sebenarnya fungsi pendidikan
formal tersebut?
Kenapa kita bersekolah? dan mengapa semakin
tinggi jenjang pendidikan kita maka semakin
baik?.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara
efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang
berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga
Negara.
Ada beberapa Krateristik proses
pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
1.
Pendidikan
diselengarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan
hierarki
2.
Usia
anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen.
3.
Waktu
pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus
diselesaikan.
4.
Materi
atauisi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5.
Adanya
penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang
akan datang.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal,
sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asas-asas tanggung jawab;
1.
Tanggung
jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan
menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini undang-undang
pendidikan UUSPN nomor 20 tahun 2003.
2.
Tanggung
jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan and tingkat pendidikan kepadanya
masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
3.
Tanggungjawab
fungsional ialah: Tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana
pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan
jabatannya. tanggung jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan
kepercayaan orang tua (masyarakat) kepada sekolah dari para guru.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya.
Peran sekolah sebagai lembaga yang
membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta
memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari
keluarganya. Sementara itu, dalam perkembangan keperibadian anak didik, peranan
sekolah dengan melalui kurikulum, anatara lain sebagai berikut:
1.
Anak
didik belajar bergaul sesama anak didik, antara guru dengan anak didik, dan
antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan )
2.
Anak
didik belajar menaati peraturan-peraturan sekolah.
3.
Mempersiapkan
anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan
Negara.
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis
simpulkan bahwa pendidikan formal memiliki peran dan fungsi yang
berdasarkan asas-asas dan tanggung jawab yang berbeda-beda yang salah satunnya
telah ditetapkan oleh UUD No. 20 Tahun 2003 yang berupa sumberdaya manusia
sangat bergantung kepada sejauh mana sub-sistem tersebut berperanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar